Kelembagaan Tradisional dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Masyarakat Toraja
Local institutions in Ecosystem Management among Toraja Societies
By : Prof. DR.Hamka NAPING
Antropologi UNHAS
Abstract
This research was carried out to discover the substantiality of traditional institutions in Toraja societies in relation to environmental utilization. To analyze the data, qualitative analysis in the form of interpretation and description is applied. Based on the information acquired during field research, it is concluded that traditional institutions which consist of traditional customary system, traditional belief system, values and local knowledge system pertained in environmental management are a strategy to preserve natural environments in order to fulfill long term needs and the needs of the future generations.
These institutions are maintained by Toraja societies, with an unchanged role since the beginning. However, along with the modernization of many aspects in life, some contexts in this tradition are inevitably modified to adapt to those developments.
Key words: Local institutions, natural resource management
I. Pendahuluan
Memahami sistem kelembagaan, baik kelembagaan formal yang dibentuk oleh pemerintah, maupun kelembagaan adat yang merupakan daya kreasi budaya lokal menjadi suatu yang penting dan bermakna secara signifikan. Pemahaman kelembagaan harus dilakukan secara menyeluruh (holistik) dengan mengintegrasikan seluruh komponen yang terkait sebagai satu kesatuan sistem. Dengan pendekatan seperti itu, diharapkan terungkap eksistensi kelembagaan yang menjadi salah satu dimensi penting dalam struktur kehidupan masyarakat di suatu wilayah.
Dalam konteks pengelolaan lingkungan hidup, kelembagaan memainkan fungsi penting, mengingat kelembagaan menjadi wadah, penuntun, dan menyediakan pola bagi proses pengelolaan lingkungan hidup, bahkan kelembagaan berfungsi mengarahkan orientasi dari kelompok masyarakat dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Dengan demikian, dapat dikemukakan bahwa, bagaimana wujud pengelolaan lingkungan suatu masyarakat ditentukan oleh eksistensi kelembagaan yang ada dalam masyarakat yang bersangkutan.
Inti dari eksistensi suatu kelembagaan (institution) adalah sejumlah aturan (norm), sistem nilai (value system), sistem kepercayaan (trust system) dan sistem pengetahuan
∗ Fakultas Sastra, Universitas Hasanuddin 131
(knowledge system) yang berfungsi sebagai patokan berperilaku (behavior standard), menjadi acuan bagi warga masyarakat menilai perilaku ideal dan prilaku menyimpang dari setiap anggotanya (social control). Kawasan atau wilayah yang menjadi jangkauan suatu kelembagaan dalam suatu masyarakat sangat spesifik karena berfungsi untuk mengatur dan menata suatu aspek tertentu dalam rangka tujuan tertentu pula. Dengan demikian kelembagaan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup menjadi pengendali bagi individu dan kelompok masyarakat untuk memelihara hubungan harmonis antara masyarakat dengan lingkungan hidupnya.
Dalam kajian ini, konsep kelembagaan tradisional dipahami dan dioperasikan sebagai seperangkat ajaran dan kepercayaan yang bersifat ideal, isinya berupa sistem nilai, sistem pengetahuan lokal yang menjadi acuan bagi anggota masyarakat dalam melakukan sejumlah aktivitas yang berkaitan dengan lingkungan alamnya. Bagaimana bentuk pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan alam sangat ditentukan oleh kelembagaan yang dimiliki.
Demikian pula dengan konsep tradisi dimaksudkan sebagai jalan bagi masyarakat untuk merumuskan dan menanggapi persoalan dasar dari keberadaannya dimuka bumi ini, yaitu kesepakatan yang dicapai masyarakat mengenai soal hidup dan mati. Tradisi lebih bersifat imanen dalam situasi aktual agar serasi dengan realitas yang berubah, dan sekaligus transenden sehingga dapat berfungsi memberi orientasi dan legitimasi, sehingga dengan demikian tradisi dapat dipahami sama dengan kebudayaan (Hidayana, 1989).
Sementara, dalam studi-studi yang dilakukan oleh para ahli antropologi, kelembagaan dimaknai sama dengan konsep pranata sosial (social intitution) yang berarti sistem nilai dan sistem norma dan hukum tidak tertulis yang menjadi acuan dan pengendali setiap individu dalam semua aktivitas untuk mencapai suatu tujuan khusus (Koentjaraningrat,1981; Naping, 2002). Pranata sosial dijelaskan dalam karya-karya antropologi merupakan bagian integral dari penjelasan kebudayaan secara umum (Kaplan, 1999; Keesing, 1981) yakni kebudayaan terdiri atas sistem kognisi yang merupakan pola bagi terbentuknya perilaku. Dalam konteks ini bagaimana sistem pengetahuan (kognisi) masyarakat tentang lingkungan alam, sistem kepercayaan yang berkaitan dengan lingkungan, bahkan dalam bentuknya yang lebih tradisional, kelembagaan dipahami dalam wujud mitologi, dan ungkapan dalam bentuk cerita rakyat.
II. Masalah Penelitian
Sebagaimana telah diungkapkan pada latar belakang, bahwa dimensi kelembagaan mencakup sejumlah aspek antara lain: berbagai aturan (sistem norma), struktur dan organisasi masyarakat, sistem sosial dan sistem budaya lokal yang menjadi wadah berlangsungnya aktivitas pengelolaan lingkungan, sistem kepercayaan tradisional yang menjadi sumber ajaran bagi pengelolaan lingkungan, sistem pengetahuan tradisional milik komunal, serta simbol-simbol budaya yang erat terkait dengan lingkungan, menggiring dirumuskannya masalah utama dalam kajian ini yakni; “ bagaimana bentuk kelembagaan tradisional dalam pengelolaan lingkungan hidup bagi masyarakat Toraja pada wilayah Kaero”
132
III. Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap substansi dari bentuk kelembagaan adat yang dimiliki oleh masyarakat Toraja dalam memanfaatkan lingkungan hidupnya. Kelembagaan lokal (local institution) menjadi sesuatu yang penting dipahami dengan baik oleh karena kelembagaan memainkan peran strategis dalam memberi arah dan orientasi bagi pengelolaan lingkungan hidup suatu masyarakat. Dalam suatu kelembagaan terkandung sejumlah nilai (value) yang memberi patokan penilaian bagaimana sebaiknya suatu kelompok masyarakat mengelola lingkungan hidupnya. Demikian pula kelembagaan lokal mengakumulasi sejumlah norma dan kepercayaan serta sistem pengetahuan yang memandu dan memberi arah bagi suatu masyarakat menentukan cara-cara terbaik dalam mengelola lingkungan hidupnya.
IV. Metode Penelitian
1. Lokasi Penelitian
Karena penelitian ini berpretensi untuk mengungkap sistem kelembagaan tradisional berkenaan dengan pemanfaatan lingkungan alam pada masyarakat Toraja, maka lokasi penelitian ditetapkan secara sengaja (purpossive) yakni di Kabupaten Tanah Toraja. Sulawesi Selatan.
Waktu Pelaksanaan Penelitian
Penelitian ini dilaksanakan sejak bulan Februari 2005 sampai dengan bulan Agustus 2005.
2. Penentuan Informan
Studi ini bersifat kualitatif yang mengandalkan wawancara mendalam (indepth interview) sebagai strategi memperoleh data, dengan demikian sasaran penelitian adalah sejumlah informan yang ditetapkan secara sengaja (purpossive) dengan kriteria mengetahui secara baik kondisi sosial budaya, perjalanan historis dan kondisi ekologis orang Toraja.
3. Pendekatan
Seperti telah disinggung sebelumnya bahwa penelitian ini bersifat kualitatif. Dengan sifat penelitian seperti itu, maka penelitian ini menggunakan pendekatan emik (emic approach) yang merupakan derivasi dari paradigma penelitian fenomenologi dan naturalistic yang berusaha mengungkap fenomena berdasarkan apa yang diketahui, dipercayai, dirasakan dan dilakoni oleh anggota masyarakat yang menjadi obyek penelitian. Data digambarkan melalui teknik deskripsi, baik interpretasi maupun reproduksi.
4. Model Analisis
Analisis data dilakukan dengan mengunakan analisa kualitatif dalam bentuk interpretasi dan deskripsi sehingga substansi terungkap secara benar.
5. Prosedur Pelaksanaan Kegiatan
Penelitian ini dilakukan melalui serangkaian prosedur yang meliputi; penyusunan pedoman wawancara (interview guide), penentuan informan, melakukan penelitian lapangan (pengamatan dan wawancara mendalam), analisa data, penyusunan draf laporan, seminar (lokakarya), perumusan hasil laporan, seminar hasil penelitian, dan finalisasi.
V. Hasil dan Pembahasan
1. Sistem Adat sebagai Unsur dari Kelembagaan
Salah satu unsur dari suatu kelembagaan masyarakat adalah sistem adat. Dalam konsepsi antropologis adat dipahami sebagai suatu kebiasaan yang terwariskan secara turun-temurun oleh anggota masyarakat dan berfungsi menata hubungan-hubungan kemasyarakatan demi tercipta dan terpeliharanya hubungan fungsional dantara masyarakat. Dalam konteks pengelolaan lingkungan hidup, terdapat suatu sistem adat yang relevan yakni sistem mana'. Menurut pemahaman umum pada masyarakat Toraja, mana’ dipahami sebagai suatu sistem yang mengatur kepemilikan harta warisan. Dalam konsepsi orang Toraja, mana’ merupakan harta benda yang diturun-temurunkan kadang kala dianggap sakral. Barang atau benda yang dijadikan mana’ oleh orang Toraja antara lain keris, kain antik yang asalnya dari India (maa', sarita), emas dan tanda-tanda kerajaan yang menyimbolkan status sesuatu rumah adat (tongkonan). Mana' dalam wujud seperti itu disimpan dengan baik dalam bakul (baka) dan tidak boleh dibuka sembarangan untuk melihatnya kecuali kalau disertai dengan ritus keagamaan (aluk ) tertentu pada kesempatan tertentu pula.
Selain dari benda seperti tersebut di atas, harta dalam bentuk sawah atau hamparan hutan juga menjadi harta pusaka yang dimiliki baik secara pribadi maupun secara berkelompok. Prinsip yang sama juga berlaku untuk mana' dalam bentuk sawah atau hutan yang menjadi tanggung jawab tongkonan yang bersangkutan. Sejak pemerintahan Puang Palodang pangala' ponian yang menjadi sumber kemakmuran rakyat di bidang pembangunan, rumah adat merupakan mana’ dari tongkonan kaero. Dalam sistem mana’ di Toraja, sebidang tanah dapat diwariskan kepada anak cucu dan bahkan dapat dibagikan kepada mereka sesudah berpartisipasi dalam upacara tertentu, seperti upacara kematian. Walaupun sejak kedatangan Belanda dan pada tahun 1957 Tampo menjadi bahagian distrik Mengkendek sampai sekarang, hak mana’ atas panggala’ ponian tetap secara institusional dikelola oleh Tongkonan Kaero. Sebagaimana perlakuan terhadap mana’ lain. Kaero bertanggung jawab atas kelestarian hutan, dan karena itu setiap kegiatan mencari ramuan rumah di pangngala’ ponian harus mendapat izin terlebih dahulu dari puang Palodang yang memerintah saat itu.
Sebagai Tongkonan yang memerintah dalam wilayah Sangalla’. Kaero mempunyai dua tanggung jawab yang besar terhadap pelestarian hutan rakyat khususnya pangngala’ Ponian: pertama, tongkonan Kaero mengatur pemberian izin (adat) kepada setiap pencarian ramuan rumah terhadap setiap orang dalam lingkungan Tallu Lembangnga (Makale, Sangala dan Menkendek). Kedua, tongkonan Kaero mengatur dasar ritual (aluk) kegiatan pencarian ramuan rumah di lokasi tersebut. Singkatnya, tanggung jawab kaero dalam hal pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab pelestarian aluk dan adat Toraja khususnya di daerah Tallu Lembangna.
Dilihat dari dimensi formal, tanggung jawab kaero dalam aluk / adat, sebenarnya sangat mendukung dua macam program pemerintah yang sedang digalakkan sekarang ini. Pada satu pihak, tanggung jawab adat dalam sistem pemerintahan palodang sangat menunjang program pemerintah dalam bidang pelestarian lingkungan hidup khususnya hutan rakyat karena hak pengelolaan itu mencegah penebangan liar yang dilakukan oleh
134
anggota masyarakat setempat. Pada pihak lain, tanggung jawab aluk melegitimasi tanggung jawab adat dan pelaksanaan ritus keagamaan ini dapat dikategorikan ke dalam aluk rampe matallo, ritus yang ada hubungannya dengan kehidupan, khususnya yang disebut aluk mentama pangngala' tamman (ritus masuk ke hutan). Pelaksanaan aluk ini disamping menciptakan manusia Toraja menjadi semakin religius, juga menjadi salah satu daya tarik wisatawan yang turut menunjang program pembangunan pariwisata Indonesia.
Moralitas yang dikembangkan oleh pelaksanaan ritus keagamaan aluk todolo mempunyai tujuan yang sama yaitu pencegahan penebangan liar dalam hutan rakyat, dan karena itu melestarikan lingkungan hidup. Dengan demikian fungsi Tongkonan Kaero dan keempat tongkonan yang mendukungnya (tongkonan a'pa') dalam pelestarian lingkungan hidup dapat dipertimbangkan untuk dilanjutkan karena aspek pelstarian budaya dan lingkungan hidup menurut pandangan setempat tidak ber-tentangan dengan program pemerintah, bahkan dapat dikatakan mendukung program pemerintah yang berhubungan dengan pelestarian lingkungan hidup dan program pengembangan sektor pariwisata yang sedang digalakkan. Pengaktifan fungsi Kaero dalam hal ini merupakan penunjang program utama pemerintah sehingga pengelolaan hutan rakyat dapat menjadi lebih efektif dalam mencegah penebangan liar.
2. Sistem Kepercayaan sebagai Unsur dari Kelembagaan
Aluk todolo merupakan agama leluhur nenek moyang orang Toraja yang masih dipraktekkan oleh sejumlah besar penduduk Toraja hingga saat ini. Bahkan agama ini sudah dilindungi oleh negara dan resmi diterima ke dalam sekte Hindu-Bali pada tahun 1970. Aluk Todolo suatu kepercayaan animisme tua yang dalam perkembangannya dipengaruhi oleh ajaran hidup Konfusius dan agama Hindu, sehingga ia merupakan kepercayaan yang bersifat politeisme yang dinamistik.
Kepercayaan tradisional Aluk todolo bersumber dari dua ajaran utama: pertama, yang disebut aluk 7777 (aluk sanda pitunna) dan aluk serba seratus (sanda saratu'). Aluk Sanda pitunna disebarkan oleh Tangdilino' dan merupakan sistem religi yang dipercayai oleh orang Toraja sebagai aluk yang diturunkan dari langit bersama umat manusia dan karena itu merupakan aluk yang tertua dan menyebar secara luas di Tana Toraja. Sedangkan Aluk Sanda Saratu' datang kemudian dan disebarkan oleh Puang Tamborolangi' dan hanya berkembang dalam daerah Tallu Lembangna (Makale, Sangalla dan Mengkendek).
Aluk Sanda Pitunna ini bersumber dari ajaran agama (sukaran aluk) yang meliputi upacara (aluk), larangan (pemali), kebenaran umum (sangka') dan kejadian sesuai dengan alurnya (salunna). Aluk sendiri meliputi upacara yang terdiri atas tiga pucuk dan empat tumbuni (aluk tallu lolona, a'pa' pentaunina). Disebut tiga aIuk karena ia meliputi upacara yang menyangkut manusia (aluk tau), upacara yang menyangkut tanam-tanaman (aluk tananan) dan upacara yang menyangkut binatang (aluk patuan) dan dikatakan empat oleh karena di samping ketiga hal di atas ada lagi satu upacara yang disebut upacara suru' berfungsi untuk menembus kesalahan (pengkalossoran).
Sesuai dengan makna dan kandungan yang terdapat di dalam sistem kepercayaan Aluk Todolo, terdapat sejumlah hal yang relevan dengan pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup. Jika ditelusuri jejak referensi adanya konsep pelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup bagi orang Toraja, ditemukan bahwa pengelolaan dan
135
pelestarian lingkungan hidup bagi orang Toraja, pertama diatur dalam sistem religi yang ada dan hal itu meliputi hampir seluruh ritus yang dilaksanakan.
Dalam kajian ini pembicaraan dibatasi pada ritus yang berhubungan dengan tanam-tanaman (flora) dan adat pembangunan rumah tongkonan serta aluk yang mengatur binatang (fauna) terutama yang ada kaitannya dengan pandangan religi setempat. Di samping berkaitan dengan aluk, konsep pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup juga berhubungan dengan sangka' dan pemali (larangan-larangan).
3. Aluk Tanam Tanaman dan Pelestarian Lingkungan
Dalam sistem kepercayaan orang Toraja terdapat konsepsi mengenai alam dunia dan alam lingkungan mulai dari proses penciptaan sampai dengan pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup. Disebutkan bahwa hutan atau yang disebut pangngla' tamman merupakan ciptaan Puang Matua (Puang Pasonggo deata). Pandangan yang mempunyai nilai religius yang sangat dalam mengenai lingkungan ini dapat dilihat dalam Passomba Tedong, suatu mitos tentang penciptaan dunia dan lingkungannya yang diakui kebenarannya oleh orang Toraja. Dikatakan bahwa setelah menciptakan manusia dan berbagai nenek mahluk hidup termasuk nenek beberapa pohon maka sisa-sisa abu penciptaan dihamburkan Puang Matua ke lembah dan tumbuh menjadi pohon-pohon.
Selanjutnya, menurut kepercayaan orang Toraja yang disampaikan oleh informan bahwa dalam hutan ada pohon-pohon yang tumbuh sendiri seperti pohon uru, pohon betau dan lain-lain. Sedangkan ada pohon tertentu yang diturunkan dari langit yang disebut pohon bilantek dan menurut dia pohon inilah yang tumbuh pertama kali di Toraja sebagai tumbuhan sang bara' padang, yaitu tanaman yang tumbuh bersamaan dengan terciptanya tanah. Dalam mitos orang Toraja tanaman bilantek ini dipercayai tumbuh pertama kali di gunung Sinadi. Rupanya tanaman ini mulai menyebar tumbuh ketika Sawerigading menebangnya. Dalam mitos digambarkan bahwa ketika Sawerigading menebang pohon ini bagian-bagiannya berhamburan sehingga tersebar ke berbagai tempat di Toraja dan menjadi hutan-hutan yang ditumbuhi oleh pohon-pohon ini.
Pemahaman umum orang Toraja bahwa, di samping tanam-tanaman yang sudah disebutkan di atas, terdapat juga pohon-pohon pantanan ne ne', pohon yang ditanam oleh nenek moyang' yaitu pohon-pohon dalam kampung (tondok) yang ditanam oleh nenek moyang pertama (pantanan nene' passonggo to dipatu bunga'). Dalam sistem kepercayaan orang Toraja yang disebut Alukta, mereka mempercayai baik Puang Matua sebagai pencipta maupun arwah nenek moyang yang sudah menjadi Dewa yang biasa disebut To Membali Puang. Karena itu, seperti telah menjadi kesepakatan bersama yang melembaga pada orang Toraja bahwa apa yang sudah diciptakan,/ ditentukan oleh kedua penguasa / Dewa, itu tidak boleh dirusak begitu saja, bahkan sebaliknya harus dipelihara sebaik mungkin sehingga terhindar dari kerusakan. Menjaga semua jenis tanaman yang ada merupakan kewajiban sosial bagi setiap orang di Toraja, dan tampaknya, hal inilah yang menjadi latar belakang mengapa orang Toraja harus tetap menjaga lingkungan yang telah diwariskan turun temurun.
Dalam sistem kepercayaan yang dianut, tanam-tanaman (flora) dan binatang (fauna) tidak saja dianggap berguna bagi manusia, lebih dari itu, pada mulanya baik tanam-tanaman maupun binatang mempunyai kedudukan yang sama. Dalam mitos pen-ciptaan Puang Matua, Allah menciptakan manusia, tanam-tanaman dan binatang. Baik
136
nenek manusia maupun nenek binatang dan tanaman berasal dari sumber yang sama (sauan sibarrung) sehingga baik manusia, tanam-tanaman dan hewan semua bersaudara.
Mengacu pada mitos ini, orang Toraja mempercayai bahwa nenek manusia ini sebenarnya bersaudara dengan nenek tanam-tanaman dan binatang-binatang (sang serekan) dan itu pula sebabnya mengapa manusia Toraja tidak boleh menebang pohon-pohon secara sembarangan, sama tidak dibolehkannya membunuh binatang secara sembarangan, dan terlebih lagi membunuh sesama manusia. Demikian pula Penebangan pohon serta penangkapan dan penyembelihan hewan harus selalu dikaitkan dengan ritus untuk meminta izin kepada nenek moyang yang bersangkutan, agar tidak membawa akibat yang fatal. Di samping itu kegiatan ritus penebangan pohon dan pemotongan hewan juga ditujukan kepada Dewa yang dipercayai menunggui pohon-pohon itu. Dengan mekanisme kepercayaan seperti itu, akibatnya sejak dari zaman dahulu telah melembaga bagi orang Toraja, tidak menebang pohon dan membunuh binatang secara serampangan.
Upacara-upacara keagamaan dapat dikaitkan dengan pengelolaan lingkungan hidup, baik secara langsung maupun tidak, mulai dari penanaman pohon, pemeliharaan, sampai pada penebangan. Penanaman pohon-pohon ini juga dikaitkan dengan suatu upacara, yaitu pada waktu orang Toraja melakukan upacara metangdo' kalua' (suatu upacara bua'), Dalam upacara ini ditanam empat macam pohon yaitu lamba, beringin, cendana dan kedondong. Pohon kedondong (kadundun) juga ditanam karena pohon ini membawa rezeki yang besar untuk seluruh kampung kalau ia bisa tumbuh di sana (melo pangimpi tu misa' tondok). Sebab pohon kedondong dipercayai sebagai penangkal petir dan karena itu melindungi pohon-pohon lamba', beringin dan cendana yang juga di tanam di situ. Menurut kepercayaan orang Toraja bahwa karena buah pohon kedondong itu rasanya asam dan itulah yang tidak disukai oleh kilat dan petir.
Di samping sejumlah jenis tanaman seperti dikemukakan di atas, orang Toraja juga mempercayai bahwa ada batu yang ditanam sebagai tulang tanah agar daerah itu menjadi kuat. Penanaman batu dan pohon-pohon ini disertai dengan ritus-ritus dengan isi doa semoga pohon-pohon ini tumbuh dengan subur sehingga dapat dimanfaatkan oleh umat manusia.
Pohon cendana dianggap mempunyai getah seperti darah manusia dan daunnya digambarkan bagaikan sumber kekayaan. Dalam doa waktu menanam pohon cendana ini diharapkan pohon cendana ini tumbuh dengan subur dan bertangkai serta beranting banyak karena itulah pertanda dan simbol kemakmuran kampung satu keadaan kesuburan yang diharapkan dapat terjadi pada manusia di dunia ini.
Fungsi utama pohon ini sebagaimana diungkapkan dalam doa yang sering diucapkan ialah untuk tempat bernaung. Nampaknya tumbuh suburnya pohon ini dalam kampung akan membawa kesejukan untuk seluruh penduduk, karena ia tempat bernaung. Gambaran ini merupakan metafora untuk penguasa negeri, karena untuk bisa membawa kesejukan dalam kampung, penguasa diharapkan dapat memperjuangkan kebenaran sehingga ia mampu menjadi payung yang melindungi hak-hak semua warga masyarakat.
Demikian halnya dengan fungsi utama pohon kedondong menurut sistem kepercayaan orang Toraja adalah untuk melindungi pohon-pohon lain yang ditanam di situ dari hantaman petir dan halilintar. Kepercayaan mereka mengajarkan bahwa rasa 137
buah kedondong yang asam menyebabkan petir tidak mau mendekat dimana ada pohon tersebut, menyebabkan tanaman lain yang disekitarnya ikut aman dari hantaman petir.
Dari sejumlah uraian yang telah dikemukakan di atas, dipahami bahwa setiap komponen lingkungan harus dilindungi. Strategi melindungi lingkungan dapat bersumber dari dua cara baik cara langsung dilakukan oleh manusia yang antara lain dalam bentuk doa, dan cara tidak langsung dengan menjadikan tanaman lain melindungi tanaman lainnya, seperti kasus pohon kedondong. Usaha perlindungan lewat doa kepada Tuhan yang Maha Esa juga nampak dalam upaya untanan batu (menanam batu). Perlu diketahui bahwa dalam sistem teknologi orang Toraja, batu dianggap sebagai tulang tanah (bukunna padang). Upacara penanaman batu (untanan batu) merupakan upaya untuk melestarikan alam dan hutan.
Latar belakang dari adanya doa yang diucapkan oleh orang Toraja dalam setiap kesempatan didasari oleh adanya kepercayaan orang Toraja bahwa dengan menanam batu ke dalam tanah dipikirkan tanah menjadi kuat dan dengan demikian lahan menjadi tempat tumbuhnya hutan lebat yang menyediakan kayu ramuan untuk pembangunan rumah. Penanaman batu sebagai tulang tanah menandakan bahwa, lingkungan yang sudah tersedia dan dengan segala isinya tidak boleh dirusak apalagi dengan menggali batu-batunya secara liar.
4. Adat Membangun Rumah dan Kaitannya dengan Pelestarian Lingkungan
Salah satu keterkaitan antara pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup dengan pemanfaatan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan manusia dapat dilihat pada konteks pembangunan rumah. Pembangunan rumah adat tongkonan di Toraja membutuhkan ramuan kayu yang berasal dari hutan-hutan di Toraja. Penebangan pohon-pohon ramuan rumah seperti pohon bambu dan berbagai macam pohon lain harus disertai dengan pelaksanaan ritus-ritus. Upacara yang harus dilakukan bila masuk hutan ialah aluk pangngala’ tamman. (Alwi, 1993: 110). Aluk mentama pangngala’ tamman ini tentu merupakan upaya pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup berdasarkan ajaran agama yang diyakini kebenarannya oleh orang Toraja (terutama generasi-genarasi tua mereka).
Adanya korelasi yang kuat antara upacara mentama pangngala’ tamman dan pembangunan rumah terungkap dalam cerita rakyat yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, yang menghubungkan antara bagaimana pengelolaan lingkungan hidup dengan pemenuhan kebutuhan membangun rumah.
Dalam salah satu versi cerita rakyat yang tumbuh dalam kehidupan masyarakat menjelaskan bahwa setiap orang akan mengalami celaka jika ia berani masuk ke dalam hutan untuk menebang pohon sebagai ramuan rumah secara sembarangan, tanpa meminta restu dari Dewata melalui upacara. Upacara agama yang harus dilakukan sebelum masuk hutan merupakan petuah / perintah yang tidak boleh dilanggar. Dengan demikian cerita rakyat dalam versi tersebut mempunyai fungsi pendidikan untuk masyarakat agar tidak menebang pohon-pohon yang ada secara sembarangan sekaligus fungsi kontrol terhadap penebangan hutan secara liar.
Ini merupakan kebenaran umum yang diturun-temurunkan (sangka) tentang penebangan pepohonan di hutan. Dalam versi lain, walaupun dengan tema yang sama, terdapat pula cerita rakyat yang menggambarkan bagaimana seseorang harus menghindari sejumlah bencana atau kecelakaan yang mungkin terjadi dengan keharusan melakukan upacara ritual memohon izin kepada penguasa (Dewata) sebelum melakukan
138
penebagangan pohon. Pada umumnya ritual upacara yang dipersyaratkan untuk keamanan dalam menebang pohon adalah sebuah upacara dengan memakai korban ayam. Dengan cara seperti itu, mereka yakin dan merasa aman dalam melakukan kegiatan penebangan pohon sesuai dengan kebutuhan mereka.
Dalam mitos lain tentang turunnya Pong Mula Tau (manusia pertama) di Rura (sekarang masuk kecamatan Enrekang) manusia pertama itu mendirikan rumah. Tangdilino' yang hendak membangun rumah menyuruh orang ke dalam hutan menebang pohon-pohon. Akan tetapi ketika mereka tiba di hutan terjadi dialog antara manusia dengan pohon-pohon itu. Semua pohon menyebutkan namanya sendiri-sendiri dan akibat jelek yang akan terjadi pada manusia kalau mereka menebangnya. Misalnya, kayu uru berkata nama saya uru kalau kamu tebang saya akan siurrukan orang yang menebangnya, maksudnya mereka akan kena celaka kematian yang menyebabkan orang dalam rumah akan meratap. Orang-orang yang masuk hutan ini akhirnya tidak jadi menebang pohon-pohon yang dibutuhkan Tangdilino' untuk ramuan rumah. Mereka kembali dan melaporkan kejadian ini kepada Tangdilino' di mana mereka bercerita bahwa semua pohon yang ada dalam hutan menipu mereka dengan memberikan nama-nama yang mendatangkan malapetaka. Tangdilino' lalu menyarankan mereka agar sebelum masuk hutan mereka melakukan upacara mentama pangngala' tamman. Mereka menyadari bahwa dengan masuk hutan tanpa melakukan upacara, sebenarnya mereka telah melanggar sangka'na pangngala'. Setelah semua dilaksanakan sesuai dengan tuntutan aluk maka pohon-pohon itu merelakan dirinya ditebang yang kemudian dapat mendatangkan kemakmuran kepada orang yang tinggal di atas rumah.
Dalam kebudayaan orang Toraja, hutan disebut pangngala' tamman kurra manapa'. Menurut sejumlah informan bahwa di dalam hutan terdapat Dewa yang bertugas menjaga hutan tersebut. Karena itu sebelum masuk hutan seseorang harus melakukan upacara terlebih dahulu sebagai upaya meminta izin kepada Dewa yang menjaga hutan tersebut, apalagi kalau hendak masuk ke hutan dengan maksud menebang pohon-pohon yang ada di hutan tersebut. Dalam ungkapan orang Toraja, apa saja isi hutan baik itu pohon-pohon, maupun binatang-binatang tidak boleh merusak lingkungan dan melawannya. Misalnya, agar padi tidak diserang oleh hama tikus dan burung-burung yang berasal dari hutan maka pada waktu padi sedang tumbuh petani-petani membuat suatu upacara di dekat hutan ('massiman, mesussun tama pangngala' tamman).
Di samping itu orang Toraja percaya sesuai dengan ajaran alukta bahwa setiap pohon dilindungi oleh deata (dewa). Deata yang tinggal di sekitar pohon disebut deata tau yaitu suatu dewa yang rupa dan bentuknya seperti manusia. Terkadang ada pohon dimana kita biasa mendengar dewa yang sedang massuling (meniup suling) pada malam hari. Kadang-kadang juga dari pohon tertentu terdengar orang yang sedang menumbuk padi, atau ada bunyi seperti orang tertawa yang terdengar dari pohon. Akan tetapi jika diperhatikan secara saksama ternyata tidak ada mahluk di sana. Menurut kepercayaan orang Toraja, itu adalah suara Dewa yang menunggui atau menjaga pohon-pohon tersebut.
Suatu kepercayaan yang hingga saat ini masih dipraktekkan oleh sebagian besar orang Toraja adalah apabila hendak menebang sebatang pohon, maka sebelum menebang pohon tersebut, pada sore hari, sehari sebelum penebangan di lakukan orang biasanya menggantungkan kapaknya pada pohon yang akan ditebang. Jika pada pagi keesokan harinya kapak itu masih tergantung di pohon yang hendak ditebang tersebut, maka itu berarti deata yang menjaga pohon itu menyetujui penebangan pohon itu. Akan
139
tetapi jika kapak tersebut hilang berarti dewa tidak menyetujui pohon tersebut ditebang. Orang Toraja menyakini bahwa jika ada yang berani menebangnya dalam situasi itu ia akan mendapatkan celaka dan kemungkinan akan mati.
Ada pula cara untuk mengetahui apakah pohon-pohon setuju atau tidak untuk ditebang. Hal itu dapat diketahui setelah kita melakukan upacara ma'biangi yaitu suatu upacara yang dipimpin oleh tomina untuk mengetahui persetujuan/penolakan penebangan pohon itu. Kalau dilanggar banyak orang mendapat celaka yaitu meninggal dunia. Persoalan meningalnya seseorang akibat dari penebangan pohon tersebut, bagi pihak luar mungkin sukar menemukan rasionalitasnya, namun bagi masyarakat Toraja, telah menjadi suatu kepercayaan, dan dengan adanya kepercayaan seperti itu, menjadi pengendali yang sangat fungsional dalam menciptakan pelestarian lingkungan alam.
Dalam kehidupan sehari-hari, biasa sebelum orang menebang pohon si penebang harus bertanya kepada pohon yang hendak ditebangnya, bolehkah saya menebangmu dan bila ada orang lain di situ yang mengiyakan maka kalau pohon tidak mau ditebang yang bakal mendapatkan celaka ialah orang yang mengiyakan tadi dan rela menanggung segala resikonya karena dia berbicara atas nama pohon.
Pelestarian lingkungan juga nampak dalam aturan tentang pembuatan rumah adat. Ada aturan dalam Alukta yang menyatakan bahwa hanya kelompok masyarakat tertentu yang boleh memakai kayu-kayu tertentu untuk bahan ramuan rumahnya. Misalnya pohon cendana baru dipakai sebagai ramuan rumah untuk tongkonan tertentu yaitu tongkonan tingkat tinggi dalam masyarakat. Oleh karena pemilik tongkonan yang demikian diperkirakan hanya 1 % dari jumlah penduduk Toraja, maka dapat dibayangkan bahwa hal itu merupakan cara pengontrolan terhadap penebangan pohon itu secara liar. Dengan kata lain walaupun hal ini menandakan tidak adanya persamaan hak atas pemakaian kayu-kayu tertentu ada sesuatu yang positif di dalam yaitu; jumlah penebangan pohon itu dibatasi sehingga hutan menjadi lestari.
Dapat disimpulkan bahwa berdasarkan cerita dan ajaran aluk todalo seperti tersebut di atas, masyarakat Toraja tidak boleh menebang sembarang pohon yang ada di hutan. Aluk Todolo dan penyebaran ajarannya serta cerita tentang akibat fatal yang muncul dari penebangan pohon secara liar merupakan alat yang mengontrol dan mengatur pelestarian lingkungan Toraja.
5. Aluk Yang Mengatur tentang Binatang (Patuoan) dan Pelestarian Lingkungan
Upaya perlidungan terhadap lingkungan flora berjalan sejajar dengan perlindungan terhadap fauna. Walaupun dalam ritus orang Toraja hewan yang paling banyak dipakai sebagai sesajen untuk dewa dan arwah si mati adalah ayam, anjing, dan kerbau namun dapat dikatakan bahwa perlakuan terhadap binatang-binatang itu mewakili perlakuan terhadap satwa secara keseluruhan. Penangkapan, pemotongan binatang-binatang tersebut tidak boleh dilakukan secara liar. Semua jenis binatang harus dilindungi, dan kalau ada yang harus dipotong harus dilakukan dengan cara yang telah ditetapkan oleh adat yakni dengan ritus tertentu, sehingga nampak dengan jelas adanya perlindungan terhadap satwa yang ada.
Sama halnya dengan perlakuan terhadap pohon-pohon, perlakuan terhadap binatang diatur dalam ajaran Alukta. Pemotongan binatang-binatang itu berkaitan erat dengan pelaksanaan aluk atau ritus. Penghormatan terhadap pelestarian hewan ini didasarkan pada konsep bahwa nenek moyang binatang-binatang ini merupakan saudara manusia pertama, karena itu mereka harus diperlakukan, secara manusiawi dan
140
penyembelihannya hanya mungkin oleh karena fungsi ritusnya sekarang ini merupakan pilihan neneknya dahulu kala.
Inti pokok dari doa penyembelihan ialah permintaan maaf terhadap binatang yang hendak disembelih bahwa pemotongannya didasarkan atas ajaran alukta dan bahwa tugas dan fungsi ritus binatang sembelihan itu akan membawa manusia ke kesempurnaan. Berdasarkan hal itu nampak dengan jelas bahwa pelestarian fauna di Toraja juga diatur dalam ajaran alukta yang harus diikuti oleh manusia Toraja.
6. Pengetahuan Lokal Berkenaan dengan Lingkungan Alam
Dalam studi ini pengetahuan lokal dipahami sebagai pengetahuan penduduk setempat, dan sesuai dengan pengertian yang mengacu pada domain pengetahuan yang dikembangkan oleh penduduk yang mendiami suatu wilayah tertentu dan diwarnai secara kuat oleh interpretasi dan skema-skema pemahaman tentang kondisi lingkungan alam tempat penduduk yang bersangkutan melangsungkan kehidupannya (Winarto, 1998).
Berkaitan dengan pemanfaatan konsep tersebut orang-orang Toraja mengenal berbagai pengetahuan yang menyangkut penanaman pohon-pohon agar dapat tumbuh subur. Penanaman pohon bambu misalnya tidak cocok dilakukan pada waktu ada bulan karena ia tidak akan tumbuh subur. Demikian juga kalau orang muda yang menanam pohon ia juga harus menanam batu disampingnya seolah itu pengganti dirinya yang menanam pohon bambu itu.
Terdapat macam-macam pohon bambu di Tana Toraja; ada betuang (betung), ada ada tallang (bambu yang tipis kulitnya) dan ada ao’ serta parrin. Semua bambu itu berguna dan mempunyai tujuan masing-masing (patu borongna). Misalnya tallang dipakai untuk pembuatan atap rumah karena itu tidak boleh ditebang sembarangan. Bahkan ada satu macam tallang yang disebut tallang bai yang baru bisa ditebang kalau ada upacara kematian khususnya yang menyangkut upacara ma’karu’dusan (waktu orang mati secara budaya dianggap mati). Betung dipakai untuk membangun rumah. Bambu aur (ao’) juga penting untuk ritus.
Karena itu banyak tabu atau pemali yang mengontrol penebangan bambu ini. Misalnya tidak boleh menebang bambu pada sore hari dan ini bermaksud untuk mengontrol penebangan bambu karena jumlah jam untuk menebangnya menjadi berkurang. Kemudian ada satu hal yang menarik yaitu bahwa orang Toraja tidak mau makan rebung (bola) bambu (tallang). Sebetulnya rebung dari bambu ini enak sekali dimakan, akan tetapi akan mengurangi populasi bambu bila hal itu dilakukan. Kata nenek-nenek di kampung hal ini perlu karena fungsi bambu yang begitu besar yaitu ramuan untuk membuat atap rumah (bua'raka mulampopapa langi’).
Yang bisa secara tradisional dijadikan sebagai atap ialah atap rumput ilalang dan bambu serta bulu-bulu dari ijuk. Di daerah tertentu hanya rumah tongkonan tertentu -yang bisa memakai bambu sebagai atapnya. Walaupun hal ini menggambarkan ketidakadilan dalam pemakaian atap namun ketidaksamaan hak ini pula merupakan suatu pembatasan penebangan pohon bambu.
Pemali lain yang mengatur penanaman bambu ialah bahwa bambu tidak boleh ditanam terlalu dekat dengan rumah. Karena baik batangnya maupun daunnya menimbulkan rasa gatal (lapa holawanna) pada kuIit manusia. Seperti sudah dikatakan diatas adalah pemali untuk memakan rebung dari bambu karena membuat orang tidak enak tidur.
141
Bambu ini memegang peranan penting juga dalam ritus-ritus orang Toraja baik itu ritus kehidupan maupun ritus kedukaan. Bambu biasanya diukir (surasan talIang) kalau ada persembahan (nemala' ) kepada dewa dan nenek Tomembali Puang (arwah nenek moyang yang sudah menjadi dewa). Pelakuan terhadap pemakaian bambu yang demikian juga disertai dengan berbagai macam pemali. Adalah pemali untuk memutar (umbalittua') bambu kalau persembahan ditujukan kepada dewa. Persembahan untuk nenek moyang bisa saja diputar.
Bambu diperlakukan sedemikian rupa karena orang Toraja percaya bahwa nenek bambu itu seperti pohon-pohan lainnya pada mulanya bersaudara dengan manusia. Neneknya bernama Gume'lo yang turun dari langit lalu tumbuh dalam hutan di Sesean. Kemudian bambu ini dibuat rebongan didi yang muncul dalam gelong tallang (gelong bate).
Penanaman pohon-pohon lain juga mempunyai aturan tersendiri. Pohon cendana misalnya merupakan pohon yang pada mulanya ditanam oleh nenek yang mendirikan kampung (pangngala tondok). Pohon cendana ini mempunyai nilai ritus yang sangat tinggi dan tempat menanamnya juga tidak sembarangan. Misalnya, ada pohon cendana yang ditanam sebagai tempat melakukan persembahan kepada nenek moyang dan ada pohon cendana yang di pakai sebagai tempat melakukan persembahan kepada dewa (deata). Ada cendana kaperaukan (ma'ta'da tedong) yaitu, pohon cendana yang masih kecil yang ditanam sesudah melakukan upacara mereka. Pada upacara, pohon cendana ini ditanam di depan rumah tongkonan yang di tempat itu ditambat kerbau yang hendak disembelih dalam upacara. Sesudah upacara, pohon lalu dipindahkan dan ditanam di samping rumah agar setelah tumbuh dia melindungi rumah.
Ada juga pohon cendana yang ditanam dipinggir sungai. Biasanya itu dilakukan oleh orang yang mempunyai mimpi yang tidak baik. Dan sebagai upaya untuk mengontrol agar dia terlepas dari akibat yang tidak baik yang ditimbulkan oleh mimpi itu maka ia biasanya diharuskan menanam pohon cendana di pinggir sungai sesuai dengan lokasi yang muncul dalam mimpi itu. Kalau pohon yang tumbuh di depan atau samping rumah itu juga merupakan penanaman yang dilakukan oleh nenek moyang dulu.
Di samping itu ada pula pohon cendana yang disebut katonan padang, pohon cendana yang ditanam oleh nenek moyang dulu sebagai batas wilayah kekuasaan antara satu tongkonan dengan tongkonan lain, batas bua' dengan bua lain (wilayah tertinggi yang merupakan gabungan antara beberapa tondok dst). Sendana dongka yaitu, pohon cendana yang dipakai sebagai tempat melakukan persembahan kepada nenek moyang (nenek todolo). Ada juga yang disebut sendana toding, yaitu pohon cendana yang dipakai untuk melakukan persembahan kepada dewa tetapi kalau dipergunakan salah seperti menggosokkannya ke badan kita maka itu akan membuat kita gatal. Demikian juga perlakukan kita terhadap pangngala’ tamma (hutan), kita tidak berlaku sembarangan terhadapnya. Dan semua ini diatur dalam aluk, sangka’, pemali dan salunna seperti yang sudah diungkapkan di atas.
VI. Kesimpulan
Berdasarkan informasi yang terekam pada waktu penelitian lapangan dilakukan, diketahui bahwa kelembagaan adat yang terdiri atas, sistem kebiasaan adat, sistem kepercayaan tradisional, sistem nilai dan pengetahuan lokal yang diterapkan dalam
142
pengelolaan lingkungan hidup bagi orang Toraja merupakan suatu strategi dalam rangka mempertahankan kelestarian lingkungan alam untuk memenuhi kebutuhan jangka panjang dan untuk generasi yang akan datang.
Bentuk kelembagaan tersebut hingga kini tetap dipertahankan oleh orang Toraja, dan tetap memainkan fungsi seperti awal munculnya, namun tidak dapat dipungkiri bahwa, dalam rangka modernisasi dalam semua bidang kehidupan, maka dalam konteks tertentu terdapat pula perubahan sebagai wujud persesuaian dengan perkembangan zaman.
Daftar Pustaka
Alwi Mustamin. 1993. Nilai-nilai Budaya yang Menunjang Pelestarian Lingkungan Alam di Sulawesi Selatan. Hasil Penelitian (tidak diterbitkan). Kerjasama Jurusan Antropologi Fisip Unhas dengan Pemda Sulawesi Selatan.
Hidayana, M. .I. 1989. Tradisi dalam Struktur Masuarakat Jawa: Kerajaan dan Pedesaan. dalam Berita Antropologi Th. XIII No. 45 Januari Maret 1989, hal. 87-88
Kaplan, D. and A A. Manners. 1999. Teori Budaya. Terjemahan; The Theory of Culture. ; Pustaka Press. Yokyakarta.
Keesing, R. M. 1981. Antropologi Budaya Suatu Perspektif Kontemporer. (terjemahan: Samuel Gunawan) . Erlangga. Surabaya.
Koentjaraningrat, 1981. Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan. Gramedia; Jakarta..
Naping, H. 2002. Fungsi Kelembagaan Lokal Dalam Menunjang Pembangunan di Daerah. JICA –PSKMP Unhas, Makassar.
Naping, H. 2005. Kajian Nilai, Norma dan Hukum Tidak Tertulis Dalam Kelembagaan Kombong Pada Masyarakat Enrekang Di Sulawesi Selatan. Artikel dalam Jurnal Ammanagappa, Fak. Hukum Unhas.
Saenong, Z. 2004. Aspek Kelembagaan Dalam Pengembangan Masyarakat Pesisir, Studi Kasus di Gili Trawangan.
Tangdilintin, T.L. 2001. Toraja dan Kebudayaannya, Editor Syaifuddin Bahrun, Yayasan Baruga Nusantara.
Wiresapta, K. 2004. Sistem Sosial dan Kelembagaan di Wilayah Pesisir dan Laut. Hasil Penelitian. Universitas Haluoleo, Kendari.
Winarto, Y. 1988.Pengetahuan Lokal dan Pembangunan. Dalam Antropologi Indonesia, 55, XXII.